Kejatisu Tangani Dugaan Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Karo Tahun 2017-2018

    Kejatisu Tangani Dugaan Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Karo Tahun 2017-2018
    Foto Ilustrasi, Saat Pelantikan 35 Anggota DPRD Tanah Karo

    KARO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( dikabarkan mulai melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan uang negara yang diduga kuat dilakukan sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Karo periode 2014-2019 

    Sebelumnya, Kasus penyelewengan uang Negara dengan modus Perjalanan Dinas Fiktif yang dilakukan sejumlah DPRD Karo Tahun 2017-2018 telah dipetieskan Aparat Penegak Hukum tertanggal 11 September 2019 yang lalu

    Kasus yang diduga kuat merugikan ungan negara tersebut diduga tidak dilanjutkan laporan temuan masyarakat Karo oleh Direktorat Kriminal Khusus sekaitan Dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Karo tahun 2017-2018

    "Saya dengar - dengar beberapa Anggota Dewan sudah menemui Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menutup kasus agar tidak diselidiki lagi, " ujar salah seorang pegawai di DPRD Karo yang tak ingin namanya disebutkan, Kamis ( 01/12/2022 ) 

    Dengan adanya isu yang beredar tersebut mambuat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai membuka atau menyelidiki kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) anggota DPRD Karo tahun 2017-2018 yang diduga fiktif.

    Bahkan beberapa mantan anggota dewan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. namun belum diketahui berapa mantan dan anggota dewan aktif yang dipanggil ke Kejatisu, "katanya lagi

    Sementara, Jidin Ginting saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya membenarkan, "Iya benar, kalau gak salah 3-4 hari yang lalu saya dipanggil. 'Hanya beri keterangan saja terkait itu. Ditanya-tanyalah, jadi saya tidak ada, " ujar Jidin Ginting, Kamis (01/12/2022).

    Dikatakannya, dirinya tidak tahu soal berapa mantan anggota dewan yang telah dipanggil Kejatisu. "Saya kurang tau siapa-siapa saja yang sudah dipanggil, " ujarnya singkat.

    Sementara mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Petrus Ginting, melalui telepon seluler menyebut kabar adanya mantan anggota dewan yang dipanggil Kejatisu telah sampai ke telinganya.

    "Itu sudah saya dengar dan pasti akan mengarah ke penyelidikan, " ujarnya singkat.

    Ketika disinggung apakah dirinya telah dipanggil. Ia mengatakan jika sejauh ini belum ada surat panggilan sampai ditangannya.

    "Belum ada surat, tapi akan mengarah juga ke sana. Yah, kalau ada panggilan, tentunya harus dihadiri, " ujarnya mengakhiri.

    Disebut-sebut, kerugian negara selama tahun anggaran 2017-2018 diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah kerugian itu terkira sangat fantastis untuk sekelas daerah kabupaten. (Nita)

    karo
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Polres Karo Masuk Nominasi Kompolnas Award...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Panitia Abaikan Juknis, Pilkades...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami